Sejarah Singkat Masyarakat adat
Masyarakat Adat Lindu (To Lindu),
merupakan salah satu suku asli berbahasa Tado yang berada dan mendiami lembah
yang di apit oleh pegunungan yaitu bulu mampuawa (Nokilalaki) di bagian timur,
Bulu Gimba dibagian barat, bulu Langko di bagian utara dan bulu matantimali, to
Lindu saat ini tersebar di wilayah desa Puroo, Langko, Tomado, Anca, dan olu.
Adapun Populasi to Lindu diperkirakan lebih dari 4.500 orang atau 66% dari
jumlah total penduduk di wilayah ini.
Pada awalnya suku Lindu tinggal
di hutan pegunungan sekitar danau Lindu, mendiami daerah Sindi Malei, Tiwolu,
Pongku dan Wongko Bola, yang memanjang ke arah Tuva ketika air danau masih
tinggi. Pada tahun 1897, Nicholas Adriani dan Albert Kruyt (dua orang penginjil
tersohor di Poso) berkunjung ke Lindu dan menemukan suku Lindu sudah berdiam di
kampung Langko, Anca, Paku, Palili, Luo, Olu dan Wangkodono, di pimpin oleh
Totua Ngata yang bernama Lakese sebagai kapala ngata (kepala wilayah) dengan
bentuk pemerintahan adat yaitu Jogugu, Kapita, Pabisara, dan Galara.
Kemudian pada masa pemerintahan
kolonial Belanda masuk pada tahun 1908 kemudian membentuk tiga tempat pemukiman
baru desa secara permanen dari 7 pemukiman (pitu ngata) tersebut dengan
menggabungkan penduduknya pada 3 desa permanen yaitu Langko, Tomado (genta) dan
Anca (kalendu) sebagai cara untuk melokalisir penduduk saat itu sehingga
memudahkan pemerintahannya berjalan, dengan membangun rumah tinggal penduduk
dan membuka areal persawahan penduduk di sekitar wilayah Langko. Adapun Pitu
Ngata yang diresetlement menjadi 3 pemukiman yaitu:
• Penduduk yang bermukim di
Langko dan Wongkodono dikumpulkan menjadi satu di Langko.
• Penduduk yang bermukim di Olu,
Luo, Palili dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Tomado.
• Penduduk yang bermukim di Paku
Anca, dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Anca.
Untuk Mengatur tempat pemukiman
baru tersebut, Pada tahun 1960 sesuai dengan perkembangan penduduk di kecamatan
Kulawi, sebagian penduduk desa Lonca dan Winatu kecamatan Kulawi diresetlemen
ke wilayah bagian selatan desa Langko yang disebut Puroo. Atas kebijakan
pemerintah kecamatan Kulawi pada waktu itu, sehingga memicu berbagai reaksi
keras dari masyarakat Lindu karena merasa integritas wilayahnya terganggu.
Masalah yang memicu keadaan pada waktu itu terjadi penembakan hewan kerbau dan
sapi secara brutal yang dilakukan oleh Londora Kodu, mantan Tentara KNIL
sebagai pejabat kepala kampung Langko, yang ditempatkan oleh pemerintah
kecamatan Kulawi yang dijabat oleh Ibrahim Bandu B.A.
Akibat masalah tersebut diatas,
maka masyarakat 3 desa itu semakin sulit dikendalikan oleh pemerintah kecamatan
Kulawi sehingga masyarakat Lindu diembargo perekonomiannya oleh pemerintah
kecamatan Kulawi selama 3 bulan. Akibat embargo tersebut, masyarakat Lindu
mengeluarkan ancaman untuk bergabung dengan kecamatan Sigi Biromaru. Ancaman
masyarakat Lindu ditanggapi dengan serius pemerintah kecamatan Kulawi dengan
mencabut kembali sanksi ekonomi tersebut.
Setelah keadaaan masyarakat Lindu
menjadi tenang, mulai saat itu pula desa Puroo sudah menjadi satu kesatuan
wilayah dataran Lindu sehingga sampai saat ini, desa-desa dataran Lindu menjadi
empat desa terdiri dari : Desa Puroo, Langko, Tomado dan Anca yang disingkat
dengan PLTA. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan ketertiban
masyarakat adat Lindu, kepala desa dibantu oleh lembaga adat desa. Dan diatas
lembaga masing-masing desa dibentuk Lembaga Masyarakat Adat Dataran Lindu.
Sumber : DISINI
0 comment:
Posting Komentar