Masyarakat Adat Bukan Kerajaan atau Kesultanan
”Kelompok masyarakat yang secara
turun- temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada
asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup. Serta
adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan
hukum”
Kedekatan Masyarakat Adat pada
teritori/wilayah adalah karena wilayah menjadi sumber penghidupan dan kehidupan
mereka, sehingga mereka akan memelihara wilayahnya/lingkungannya sebagaimana
mereka menjaga kehidupannya. Bagi Masyarakat Adat, tanah, hutan, dan sumberdaya
alam bukan sekadar sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keseluruhan kehidupan Masyarakat Adat. Beragam ritual adat dilaksanakan
sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam. Masyarakat Adat memiliki ciri
khusus dalam tata kelola SDA mereka,
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 Paragraf II.
Adat adalah kelompok terkecil
dalam Negara bangsa yang mengatur kehidupannya sendiri seperti yang ditengarai
dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen). Karena itu Masyarakat
Adat memiliki aturan adat yang mengatur dan mengikat sendi kehidupan komunitas
adatnya. Bahkan Masyarakat Adat masih memiliki peradilan adat yang mengikat
komunitasnya.
Sementara, kerajaan/kesultanan
lahir dari gabungan beberapa kekuatan dalam masyarakat, yang kelahirannya
dimungkinkan oleh peperangan atau persekutuan.
0 comment:
Posting Komentar