Rabu, 21 Mei 2025

Masyarakat Adat Bukan Kerajaan atau Kesultanan

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

 Masyarakat Adat Bukan Kerajaan atau Kesultanan

”Kelompok masyarakat yang secara turun- temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup. Serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum”



Kedekatan Masyarakat Adat pada teritori/wilayah adalah karena wilayah menjadi sumber penghidupan dan kehidupan mereka, sehingga mereka akan memelihara wilayahnya/lingkungannya sebagaimana mereka menjaga kehidupannya. Bagi Masyarakat Adat, tanah, hutan, dan sumberdaya alam bukan sekadar sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan kehidupan Masyarakat Adat. Beragam ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam. Masyarakat Adat memiliki ciri khusus dalam tata kelola SDA mereka,


Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Paragraf II.

Adat adalah kelompok terkecil dalam Negara bangsa yang mengatur kehidupannya sendiri seperti yang ditengarai dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen). Karena itu Masyarakat Adat memiliki aturan adat yang mengatur dan mengikat sendi kehidupan komunitas adatnya. Bahkan Masyarakat Adat masih memiliki peradilan adat yang mengikat komunitasnya.

Sementara, kerajaan/kesultanan lahir dari gabungan beberapa kekuatan dalam masyarakat, yang kelahirannya dimungkinkan oleh peperangan atau persekutuan.


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------

0 comment:

Posting Komentar

۞ MEDIA - SOSIAL ۞