SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SIGI
A. Masa Sebelum Hindia Belanda
Pada masa sebelum Hindia Belanda
diwilayah ini yakni khususnya di wilayah Lembah Palu bagian Selatan telah
terdapat beberapa kerajaan yang dikenal antara lain :
1. Kerajaan Sigi Dolo
2. Kerajaan Kulawi
Selain kerajaan tersebut diatas
masih ada lagi kerajaan lain yang perlu diteliti secara mendalam keberadaannya,
tempat pemerintahannya dan hubungannya dengan kerajaan tersebut diatas.
Gelar Pejabat Pemerintah pada
waktu itu disebut : MAGAU, MADIKA, LANGGA NUNU, GALARA, PABISARA, dan
lain-lain.
Struktur, nama dan jabatan aparat
kerajaan dan jumlah Dewan Adat ditetapkan menurut kondisi, bahasa dan adat
istiadat yang berlaku dan membudaya oleh masyarakat pada daerahnya
masing-masing, ada yang sama dan ada pula yang berbeda.
B. Masa Pemerintahan Hindia
Belanda
Kedatangan Bangsa Belanda dengan
maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama
rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya
perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial
Belanda, seperti : Perang Sigi Dolo, Perang Kulawi, , dan lain-lain.
Pemerintah Hindia Belanda dengan
Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap Kerrajaan - kerajaan
tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang
tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte
Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas
wilayah-wilayah kerajaan.
Setelah wilayah-wilayah kerajaan
ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah
kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan
onder distrik. Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja
atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut
atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah
menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang
mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama
“ZELFBESTUURSREGELEN”.
Dalam perkembangan selanjutnya
daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang angtara lain meliputi :
- Onderafdeeling Palu meliputi :
1. Lendschap Kulawi berkedudukan
di Kulawi
2. Lendschap Sigi Dolo
berkedudukan di Biromaru
3. Lendschap Palu berkedudukan di
Palu
C. Masa Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan tentara
Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan
bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang melanjutkan struktur
Pemerintahan Daerah menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi
dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.
Pemerintahan yang otonom dapat
dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan
politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang
Dekonsentrasi berdasarkan Osamu Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena
masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur
Pemerintahan hamper tidak ada yang mengalami perubahan.
Masa Negara Kesatuan
Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952
tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk
dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya
di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur
rumah tangganya sendiri yaitu :
Daerah Donggala meliputi daerah
Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal
25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir tanggal 20 April 1952. Wilayah
Pemerintahannya meliputi beberapa Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan
Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12
Agustus 1952 berdasarkan PP No.33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II
Donggala berusaha melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan
kelengkapan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang
kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah
Tingkat II Buol Tolitoli.
Selanjutnya dengan ditetapkannya
Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43
Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka
Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan,yang
DIDALAMNYA TERDAPAT 5 KECAMATAN YANG KEBERADAANNYA DIWILAYAH SIGI Yaitu :
1. Kecamatan Kulawi di Kulawi.
2. Kecamatan Sigi Biromaru di
Biromaru.
3. Kecamatan Dolo di Dolo.
4. Kecamatan Marawola di
Binangga.
5. Kecamatan Palolo di Makmur.
Namun pada Tahun 2002, dengan
terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan,
maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan di
kabupaten Donggala.
Pada tahun 2002 telah terbentuk 2
(dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari
Kecamatan Kulawi yang kini masuk dalam wilayah Sigi, serta Kecamatan Rio Pakava
sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo masuk kewqilayah Donggala, dan pada
Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan,
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2004, sehingga
Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan diantaranya 6 Kecamatan
masuk wilayah Sigi
Selanjutnya pada tahun 2005 telah
diresmikan 6 Kecamatan yang didalamnya terdapat 4 Kecamatan dalam wilayah Sigi
yaitu :
1. Kecamatan Dolo Selatan,
pemekaran dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor
8 tahun 2004
2. Kecamatan Gumbasa, pemekaran
dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9
tahun 2004
3. Kecamatan Tanambulava,
pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Donggala Nomor 13 tahun 2005
4. Kecamatan Kulawi Selatan,
pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala
Nomor 15 tahun 2005
Pada Tahun 2008 dimekarkan
kembali 9 Kecamatan dimana sebelumnya Kabupaten Donggala terdiri dari 21
Kecamatan dan maka jumlahnya menjadi 30 Kecamatan..
Dari 9 Kecamatan yang diresmikan
Tahun 2008 tersebut terdapat 5 Kecamatan yang keberadaannya di wilayah Sigi
Yakni :
1. Kecamatan Lindu di Tomado,
diresmikan tanggal 28 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Kulawi
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2007.
2. Kecamatan Marawola Barat di
Dombu, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan
Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2007.
3. Kecamatan Kinovaro di Porame,
diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2007.
4. Kecamatan Dolo Barat di
Kaleke, diresmikan tanggal 24 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan
Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2007.
5. Kecamatan Nokilalaki di
Kamarora A, diresmikan tanggal 2 Januari 2008 merupakan pemekaran dari
Kecamatan Palolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2007,
Sehingga dari 30 Kecamatan di
kabupaten Donggala terdapat 15 Kecamatan keberadaannya di Wilayah Sigi dengan
jumlah Desa 156
E. MASA PERALIHAN
PROSES PERJUANGAN PEMBENTUKAN
KABUPATEN SIGI.
Secara umum paling tidak terdapat
5 ( lima ) tujuan utama pembentukan Daerah Otonom Baru , yaitu untuk
kesejahteraan rakyat yang ditopang dengan keadilan , demokratisasi, terwujudnya
efisiensi dan efektifitas Pemerintahan dan pembangunan serta menjaga
kelestarian Negara kesatuan Republik Indonesia.
Kehendak awal dalam
memformulasikan dan memperjuangan aspirasi pembentukan kabupaten ini secara
konsepsional dan terstruktur dimulai dari pembicaraan antara Nurzain
Djaelangkara, SH dan Robby Tarro, Sm.Hk digudang beras Kantor Bupati Donggala
di Palu pada tanggal 9 Juni tahun 1999. selanjutnya pembicaraan tersebut diatas
ditindak lanjuti dengan menemui Bapak Drs. Habir Ponulele untuk memfasilitasi
pertemuan Tokoh-tokoh Pemuda di kawasan selatan kabupaten Donggala guna
membahas peluang pemekaran kabupaten, maka terjadilah rapat pertama dengan
Nomor Surat Istimewa tanggal 12 Agustus 1999 yang ditandatangani oleh
Penginisiatif yaitu Nurzain Djaelangkara, SH dan Robby Tarro, Sm.Hk pada
tanggal 14 Agustus 1999, Jam 09.00 Wita bertempat di Ruangan Kerja Kadis Pendapatan
Dati II Donggala (Drs Habir Ponulele) Jalan Imam Bonjol Palu yang dihadiri oleh
perwakilan Pemuda kecamatan dikawasan selatan lembah Palu Plus Kecamatan Lore
Utara. Dengan menghasilkan rencana pembentukan forum resmi sebagai Organisasi
Perjuangan dan pelaksanaan Deklarasi. Kemudian Kehendak Pembentukan kabupaten
Sigi semakin mengkristal dan lebih melembaga adalah dengan dideklarasikannya
Lembaga khusus untuk memfasilitasi Proses pembentukan Kabupaten Baru pada
kawasan selatan Lembah Palu , yakni pada tanggal 10 November 1999 yang ditandai
dengan terbentuknya pengurus Forum Komunikasi Pemekaran Kabupaten Sigi ( FKPKS
). Sekaligus pendeklarasian pembentukan KABUAPTEN Sigi yang dihadiri Drs. H.
Habir Ponulele, ,Drs. Umar Latopada, Nurzain, Djaelangkara,SH, Dg . Tarusu
Parampasi,SH, Reynal BR Tarro, Sm.Hk, Fredy Lody Djaru, S,Sos, Imran Pilaisa,
Syarifuddin Lapasere, Abdul Kadir Lamarotja,
Forum yang terbentuk ditugasi
menjembatani kepentingan masyarakat di 5 (lima) Wilayah kecamatan dilembah Palu
dengan pemerintah pada semua tingkatan, dan Menunjuk Drs Habir Ponulele selaku
ketua Umum dibantu dua wakil ketua masing-masing Reynold Tarro, Sm.Hk dan Dg
Tarusu Parampasi, SH. Sementara diPosisi Sekretaris Umum di Jabat Nurzain
Djaelangkara, SH, Juga dibantu dua Wakilnya yakni Drs. Umar Latopada dan Freddy
Lody Djaru, S.Sos
Pendeklarasian Pembentukan
Kabupaten Sigi yang dimotori Forum Komunikasi pemekaran kabupaten Sigi ( FKPKS
) sehari setelah Pendeklarasian berlangsung pada tanngagal 11 November 1999
diedarkan Naskah Deklarasi untuk dukungan , Pemuda dan Tokoh Agama yang berasal
dari 5 wilayah Kecamatan atas nama Masyarakat Kawasan Selatan kabupaten
Donggala yang ditandatangani tokoh-tokoh perjuangan Kabupaten Sigi terdiri dari
:
Drs. H. Habir Ponulele, ,Drs.
Umar Latopada, Nurzain, Djaelangkara,SH, Dg . Tarusu Parampasi,SH, Reynal BR
Tarro, Sm.Hk, Fredy Lody Djaru, S,Sos, Imran Pilaisa, Haeludin Abidin,
Syarifuddin Lapasere, Suplain Dg. Pawindu, SH, Abd. Fattah DM, Yasmin
Palidjawa, Nadjamudin PL, Safrudin Abidin, Abdul Kadir Lamarotja, S. Mause,
Moh. Irwan , S.Sos, Andi Nasir Lamakarate, Sukman Gena, Taufik Latadano, S.Sos,
Mujizat Repadjori,
Pendeklarasian Perlunya
pembentukan kabupaten Sigi bukanlah didasarkan atas pertimbangan emosional
melainkan berdasarkan pertimbangan rasional dan obyektif yang selalu merujuk
pada konstitusi yang ada, tanpa bermaksud memaksakan kehendak .
Forum,komunikasi Pemekaran
kabupaten Sigi ( FKPKS ) yang merupakan wadah penyaluran aspirasi wearga
masyarakat di lima kecamatan yang ada dilembah palu bagian selatan.
Penetapan nama kabupaten Sigi ,
Secara Spirit dan historis berkaiatan dengan gelora semangat perjuangan
Kerajaan Sigi dalam melawan penjajahan Belanda pada masa lalu, namun secara
filosofis dan Nomenklatur Istilah Sigi diambil dari maka Kata “Sigi” dari kamus
Sastra lama bahasa Indonesia yang berarti “ kekuatan Bersama atau Kesejahteraan
Bersama”.
Upaya dan perjuangan pembentukan
kabupaten Sigi ini semakin bergaung dengan terbentuknya Angkatan Muda Sigi (
AMS ) yang diketuai oleh Bapak Djuanda Lamakarate, BA, disusul dengan adanya
deklarasi Umum segenap Komponen masyarakat pada Kecamatan kulawi, Kecamatan
Palolo, Kecamatan Dolo, Kecamatan Marawola, dan Kecamatan Sigi Biromaru pada
tanggal 25 November 1999. dimana isi pernyataan tersebut diantaranya :
1. Bahwa berdasarkan pertimbangan
obyektif yang ada dikawasan Selatan kabupaten Donggala maka telah memenuhi
syharat untuk dikembangkan menjadi sebuah Kabupaten.
2. Menyikapi kdondisi geografis
bagi rentang kendali Penyelenggaraan Pemerintahan baik pelayanan terhadap
masyarakat ( Orbitasi Pemerinmtahan ) maupun dalam semua aspek pemerintahan dan
pembangunan agar lebih efektif dan efisien.
3. mencermati persoalan
permasalahan social termasuk lapangan pekerjaan yang perlu penanganan yang
serius dimasa depan.
4. Mendorong percepatan
pemerataan pelaksanaan pembangunan dan, hasil-hasilnya bagi kesejahteraan
rakyat serta memberikan mandat kepada FKPKS sebagai satu-satunya wadah untuk
memfasilitasi perjuangan pembentukan Kabupaten Sigi.
Kelanjutan dari kehendak tersebut
maka dikukuhkanlah Komposisi personalia Kepengurusan Foruk Komunikasi Pemekaran
Kabupaten Sigi melalui SK Pengurus FKPKS Nomor : 09/FKPKS/VII//2003 tanggal 26
Juli tahun 2003, dengan menetapkan Bapak Drs. H. HABIR PONULELE, MM sebagai
Ketua Umum FKPKS. Dibantu oleh dua wakil ketua masing-masing : Reynold B. Taro,
Sm.Hk dan Dg Tarusu Parampasi, SH . Sementara Posisi Sekretaris Forum dijabat
oleh Nurzain Djaelangkara SH dengan dua wakil masing-masing : Drs. Umar
Latopada, M.Si dan Fredy Lody Djiloy, S.Sos. Bendahara Sitti Ulfa, S.Sos Wakil
Bendahara Rada Megawati Lamakarate, serta dibantu beberapa bidang yang diisi
dari berbagai unsur komponen masyarakat diwilayah Sigi.
Menyusul semakin melembaganya
Organisasi Perjuangan Pembentukan kabupaten Sigi , maka langkah awal yang
dilakukan oleh FKPKS bersama komponen Inti pendukung ( KIP ) adalah dengan
keberhasilan memperjuangkan keluarnya Memorandum DPRD Kabupaten Donggala Nomor
2 tahun 2003 pada tanggal 29 oktober tahun 2003 yakni dalam suasana Bulan Suci
Ramadhan.
Menyikapi kehendak masyarakat
dikawasan selatan Donggala tersebut melalui Perjuangan FKPKS , Bupati Donggala
waktu itu Bapak H. Nabi Bija, S.Sos mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor
188.45/0437/Bag.Pern. tanggal 11 September 2003 Tentang Pembentukan Tim
Peneliti Pemekaran Kabupaten Donggala, yang disusul dengan Keputusan Bupati
Donggala Nomor : 188.45/0499/Bag.Pem, Tanggal 8 Desember 2003 tentang
penyempurnaan Tim Peneliti Pemekaran kabupaten Donggala, yang selanjutnya
disusul dengan Surat Bupati Donggala Nomorf : 135/0255/B.Pem, Tanggal 23
Desember 2003 tentang sosialisasi dan Penelitian Pemekaran kabupaten Donggala
yang ditujukan kepada seluruh Camat se kabupaten Donggala.
Langkah selanjutnya yang
dilakukan FKPKS setelah terbitnya memorandum dan keputusan Bupati tersebut
adalah melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka FKPKS tanggal 2 S/d 3 Juni tahun
2004 bertempat di gedung serbaguna kecamatan Kulawi yang dibuka oleh Bupati
Donggala Drs Adam Ardjad Lamarauna, yang melahirkan Program kerja FKPKS dengan
strategi pelaksanaan program dalam bentuk gerakan yang mengunakan Nalar
Intelektual yang Berbasis Pada Aspirasi Rakyat
Kemudian pada masa Bupati
Donggala Bapak H. Adam Ardjad Lamarauna ditandai denghan keluarnya Surat
Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0221/Bag. Pem, tertanggal 5 Juni 2005
tentang dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Bersambutan
dengan keluarnya Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 Tentang
persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi.
Guna Kelancaran dan percepatan
proses pembentukan kabupaten Sigi , maka FKPKS membentuk TIM Percepatan Daerah
FKPKS dan Tim Percepatan Pusat FKPKS di Jakarta.
Pada Tingkat Provinsi, pada Masa
Jabatan Gubernur Sulawesi Tengah oleh Bapak Prof. Drs. H. Aminuddin Ponulele,
MS ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Gubenrnur Sulteng Nomor :
135.52/28/ROPEM-G.ST/2006 Tanggal 15 Pebruari 2006 Tentang Pembentukan
Kabupaten Sigi, dimana sebelumnya oleh DPRD Provionsi Sulawesi Tengah telah
dikeluarkannya Keputuisan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 / DPRD/2006
Tentang Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Sigi pada tanggal 10 Februari
2006.
Kepengurusan pada Tingkat Pusat
ditandai dengan adanya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :
135.52/59/ROPEM-GST, Tanggal 18 Februari 2006 yang ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri yang ditanda tangani Oleh Gubernur Sulawesi Tengah Waktu itui
Bapak Prof. H. Aminuddin Ponulele, MS, serta dengan Isi serupa ditujukan
kembali kepada Menteri Dalam Negeri Oleh Gubernur Sulteng Bapak H. B. Paliudju
dengan Surat Nomor : 135.52/161/ROPEM, Tanggal 21 Juli 2006.
Tindak lanjut Surat Ke Pusat
ditandai dengan diberikannya kesempatan Kepada FKPKS untuk Presentasi di DPD
R.I pada tanggal 20 Maret 2006, berdialog dengan DIRJEN OTDA Depdagri pada
Tanggal 20 maret 2006 yakni :
a. Pada tanggal 20 maret 2006 Tim
melakukan Presentasi di DPD RI.
b. Tanggal 20 maret FKPKS dan TIM
Menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan kabupaten Sigi kepada anggota DPR RI asal
Dapil Sulteng dari Partai Golkar Bapak Muhidin Said, SE
c. Tanggal 20 Maret 2006
Tim/FKPKS berdialog dan menyerahkan Dokumen kepada Direktur penataan Daerah dan
Otonomi Khusus Pada Dirjen PUOD Depdagri Bapak Ahmad Zubaedi.
d. Tanggal 21 Maret 2006 Tim
/FKPKS menemui Kapuslitbang Depdagri.
e. Tanggal 22 Maret Tim / FKPKS
melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada
Bapak Nurhadi M. Musawir, SH. MM, MBA Anggota DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi
PAN
f. Tanggal 22 Maret Tim dan FKPKS
melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada
Bapak Rendy lamadjido Anggota DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PDIP.
g. Tanggal 22 Maret 2006 Tim dan
FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi
Kepada Bapak Silalahi Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat
h. Tanggal 23 Maret 2006 Tim /
FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi
Kepada Bapak Sony Kerraf Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
i. Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan
FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi
Kepada Bapak Imam Ansyori Anggota DPR RI selaku Ketua Fraksi PKB DPR RI.
j. Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan
FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi
Kepada Ibu Lela Anggota DPR RI Fraksi PPP DPR RI.
k. Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan
FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi
Kepada Bapak Budi Priyo Santoso, SH Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Hasil Fasilitasi dan Upaya Keras
Dari FKPKS selama di Jakarta dilanjuti dan dresponsi dengan :
1. Turunnnya TIM DPD RI,
Kunjungan DPD RI tanggal 29 sampai 31 Mei 2006
2. Turunnya Tim Pertama
Depdagri/Dir ektur Pemekaran
Selanjutnya pada Bulan Mei 2007,
guna lebih mengintensifkan Proses fasiltasi dan Negosiasi Pembentukan Kabupaten
Sigi dengan Lembaga-lembaga terkait di Jakarta, bertempat di Gedung BIPP
Biromaru (Sekarang Kantor Bupati Sigi sementara ), di sepakati untuk melakukan
Upaya Fasiltasi dan Negosiasi Intensif dan Sistemtais terhadap Institusi
terkait di Jakarta terutama mengupayakan usul Pembentukan Kabupaten Sigi
melalui Usul Undang-undang hak Inisiatif DPR-RI, tidak lagi melalui Usul dari
pihak Eksekutif. Maka berangkatlah Tim FKPKS sebanyak 7 orang untuk melakukan
presentasi di Komisi II DPR RI yang difasilitasim oleh seorang komponen inti
pendukung Saiful Haeroma, maka pada saat itulah secara resmi usul Pembentukan
Kabupaten Sigi Menjadi Hak Inisiatif DPR RI
Selanjutnya melalui upaya
penggalangan tandatangan Dukungan sebanyak 28 orang anggota DPR-RI lintas
Komisi dan Lintas Fraksi. Dari Hasil kerja Tim Negosiator tersebut diperoleh
hasil berupa:
1. Adanya Kunjungan Anggota
Komisi-II DPR-RI
2. Disahkannya Pada Rapat
Paripurna DPR-RI tanggal 11 September 2007 tentang Pengesahan 12 RUU Usul
Inisatif DPR-RI tentang Pembentukan 12 Calon Daerah Otonom baru di mana
diantaranya termasuk Calon Kabupaten Sigi.
3. Turunnya Surat Presiden R.I
(SURPRES/AMPRES) No. R.68/Pres/12/2007 pada tanggal 10 desember 2007
4. Turunnya Kunjungan TIM DPOD
tanggal 29 April sampai 2 Mei 2008.
5. Terjadwalnya pembahasan dan
rencana pengesahan RUU Kabupaten Sigi masa sidang Ketiga DPR RI periode Juni
2008.
Akhirnya Atas Berkat Rahmat Tuhan
Yang Maha Kuasa serta didorong Keinginan Luhur Perjuangan seluruh Komponen
Masyarakat Sigi dengan difasilitasi oleh FKPKS, Perjuangan, Cita-cita
masyarakat bagian Selatan Lembah Palu untuk mendirikan sebuah Kabupaten/Daerah
otonom Pembentukan Perjuangan FKPKS beserta seluruh Komponen masyarakat telah
memasuki Pintu Gerbang dan merentangkan jembatan Emas Menuju masyarakat Sigi
yang di Idam-idamkan yakni dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang
Pembentukan kabupaten Sigi Pada hari Selasa tanggal 24 Juni Tahun 2008,
Jam.11.44 WIB di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli
2008 Dokumen Undang-Undang Kabupaten Sigi Di Tandatangani oleh Presiden
Republik Indonesia dengan Nomor Undang-Undang adalah Nomor : 27 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi, Lembaran Negara Nomor 100 dan Penjelasannya
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4873.
Sebagai ungkapan Rasa Syukur
Kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa atas upaya FKPKS dalam memperjuangkan
amanah Rakyat Sigi, maka dilaksanakanlah Syukuran Akbar pada tanggal 23 Agustus
2008 di Desa Bora.. selanjutnya FKPKS Menyadari bahwa berdirinya sebuah
Kabupaten adalah bukan sebuah akhir tujuan dan perjuangan akan tetapi yang
terpenting adalah bagaimana keberadaan sebuah daerah otonom dapat eksis dan
membawa perubahan terhadap kualitas hidup masyarakatnya.
Sebagai tindak lanjut / daya laku
atas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2008 Tentang pembentukan
Kabupaten Sigi ditandai dengan Peresmian Kabupaten Sigi serta pelantikan
Penjabat Bupati Sigi Bapak Drs. Hidayat, M.Si Oleh Menteri Dalam Negeri di
Jakarta pada Tanggal 15 januari 2009 melalui Surat keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 131.72-41 Tahun 2009 Tanggal 14 Januari 2009.
Kabupaten Sigi Merupakan daerah
otonom yang ke sebelas di Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki Luas wilayah :
5.196,02 Km2, memiliki jumlah Penduduk : 215. 653 Jiwa terdiri dari 15
Kecamatan ( Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo, Kecamatan Nokilalaki,
Kecamatan Lindu, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan , Kecamatan
Pipikoro, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava,
Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo, Kecamatan Kinovaro, Kecamatan Marawola,
Kecamatan Marawola Barat ) dan 156 Desa. Dengan topographi wilayah berupa
lembah, dataran, perbukitan dan pegunungan. Serta potensi wilayah terdiri dari
: Pertanian tanaman pangan, Tanaman Perkebunan Kelapa, Kakao dan lain-lain,
Peternakan besar dan kecil , Pertambangan dan mineral, air permukaan dan air
bawah tanah, Perikanan darat, hasil hutan, Holtikultura, sektor jasa, potensi
wisata, kekayaan dan keragaman budaya 17 Etnis serta Potensi Taman nasional
Lore Lindu sebagai Asset Dunia . dengan PDRB tahun 2004 : 1.310.376 milyar
rupiah, PDRB Perkapita : Rp. 6.652.972
Sambungan yg akan digabungkan :
PROSES PERJUANGAN PEMBENTUKAN
KABUPATEN SIGI.
Secara umum paling tidak terdapat
5 ( lima ) tujuan utama pembentukan Daerah Otonom Baru , yaitu untuk
kesejahteraan rakyat yang ditopang dengan keadilan , demokratisasi, terwujudnya
efisiensi dan efektifitas Pemerintahan dan pembangunan serta menjaga
kelestarian Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesungguhnya
pertimbangan/kehendak perlunya Pembentukan daerah otonom tersendiri dibagian
selatan lembah Palu ( EX Underafddeling Lembah Palu ) telah diwacanakan sejak
tahun 1956. ketika lahirnya undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Sulawesi.
Kemudian pada tahun 1988, Lembaga
Pengabdian Masyrakat universitas Tadulako pernah melakukan kajian singkat
tentang kemungkinan perlunya daerah otonom tersendiri pada sejumlah kecamatan
yang meliputi ; Biromaru, Kec. Dolo, Kec. Marawola, dkan Kecamatan Kulawi
dengan alternative nama angtaranya disebut kabupaten Sigi sebagaimana pernah
dipublikasikan pada Majalah Ilmiah gagasan Universitas Tadulako Tahun 1989.
Seiring dengan perkembangan
Pemerintahan Kota Palu, dimana Kota Palu dijadikan Daerah Otonom Definitif dari
Kota Administratif menjadi Kota Madya melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994,
Beberapa Anggota DPRD Donggala dari Wilayah Sigi sempat melakukan Upaya usul Pembentukan
Kabupaten Sendiri bagi wilayah disekitar kawasan selatan Kota Palu yang
dimotori oleh Bapak H.B.S Lembah.
Kemudian Kehendak Pembentukan
kabupaten Sigi semakin mengkristal dan lebih melembaga adalah dengan
dideklarasikannya Lembaga khusus untuk memfasilitasi Proses pembentukan
Kabupaten Baru pada kawasan selatan Lembah Palu , yakni pada tanggal 10
November 1999 yang ditandai dengan terbentuknya Forum Komunikasi Pemekaran
Kabupaten Sigi ( FKPKS ).
Sumber : https://ryandjaelangkara.blogspot.com/